REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah disidang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus pencatutan nama Presiden di divestasi saham Freeport, kini Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali dilaporkan ke MKD.
Pelaporan Setnov kali ini terkait dengan surat tagihan pembayaran ke Pertamina oleh PT Orbit Terminal Merak yang menggunakan kop surat DPR dan nama Setya Novanto.
M Junaidi selaku pelapor mengatakan pihaknya mengatasnamakan masyarakat, melaporkan kembali Setya Novanto ke MKD. "Ini terkait kasus surat yang ia kirimkan ke PT Pertamina," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (11/1).
Dalam surat tertanggal 17 Oktober 2015 itu, Setya Novanto diduga menagih pembayaran ke PT Pertamina terkait biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang disimpan oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Menurut Junaidi, penagihan pembayaran ke Pertamina tersebut bukan urusan DP. Dia menegaskan tidak bisa DPR melakukan pengawasan hingga sejauh itu dan urusan apa Setya Novanto di situ.
"Apakah posisi Setya Novanto di sini sebagai Debt Collector?," terangnya.
Ia berharap MKD bisa mengevaluasi serius atas perilaku Setya Novanto ini. "Kami berharap agar Setya Novanto bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPR dan kasus ini bisa direkomendasikan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.