REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan ekspor ilegal mutiara yang diperkirakan bernilai Rp 45 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat konferensi pers mengatakan butiran mutiara dengan seberat 114 kilogram tersebut diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai bekerja sama dengan petugas dari KKP.
"Mutiara yang akan diekspor ke Hong Kong itu diajukan sebagai manik-manik dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata dia, Selasa (12/1).
Bambang menjelaskan, kronologis kejadian dimulai pada 2 Desember 2015, saat CV SBP mengajukan PEB untuk manik-manik yang terdapat dalam lima kotak kayu dengan berat kotor 116,5 kilogram. Namun, setelah dilakukan analisa intelijen, diduga ada pemalsuan dokumen dan sebagai tindak lanjut diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NIH).
Kemudian berdasarkan uji laboratorium Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB), ternyata manik-manik itu positif mutiara hasil budi daya laut yang belum diolah.
"Ini melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Bambang.