REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menegaskan oknum anggota Paspamres yang kedapatan membawa shabu dan positif menggunakan Narkoba, harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Luhut mengatakan, jangan sampai nama aparat negara jadi tercoreng akibat perbuatan salah satu oknum. Luhut malah mengatakan, oknum paspampers tersebut jangan hanya sekedar dicopot dari jabatannya tetapi juga harus mendapatkan hukuman penjara.
"Ya bagus itu, jangan cuma dicopot. Hukum yang ada harus ditegakkan. Penjarakan sajalah. Bikin malu," tegasnya, Selasa (12/1).
Sementara itu, Komandan Paspampers, Mayjend TNI, Andhika Perkasa mengakui ada anggotanya yang kedapatan membawa Narkoba. Anggota tersebut adalah Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata selaku Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres.
Ia tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (11/1) pagi pukul 04.38 WIB. Ia kedapatan membawa 0,35 gram Shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi. Ketika tertangkap, Pratu FAP tengah melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.
Namun ternyata kepergian Frestian dari Medan ke Jakarta tanpa seijin komandan wilayahnya. Ia menggunakan penerbangan pertama dengan maskapai Garuda dari Medan menuju Jakarta.
"Sebagai tindak lanjut, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin." tulis Andhika dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Senin (11/1) malam.
Andhika mengatakan sampai saat ini Frestian masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara. Selain itu, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat Hukum yang memproses kasusnya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer & Pengadilan Militer) untuk memberikan Hukuman Tambahan berupa Pemberhentian Dinas Keprajuritan dengan Tidak Hormat.