REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Ikatan Alumni IIluni) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengutuk tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat gabungan Satpol PP dan Polsek Tebet terhadap Alldo Fellix Januardy, pengabdi Bantuan Hukum dari LBH Jakarta.
Seperti diketahui, Alldo yang juga alumnus FHUI menjadi korban kekerasan aparat gabungan Satpol PP dan Polsek Tebet saat peristiwa penggusuran tempat tinggal warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/01).
Terkait kekerasan yang dialami Alldo, Ketua Umum ILUNI FHUI Ahmad Fikri Assegaf menyatakan bahwa penyelesaian masalah dengan cara kekerasan adalah cara yang paling purba. “Pengurus ILUNI FHUI mendorong pihak Kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut dan lebih lanjut melakukan proses hukum atas pihak-pihak yang terlibat, termasuk aparat dari Polsek Tebet,” tegas Fikri lewat siaran pers kepada Republika, Rabu (13/1).
Fikri juga menyampaikan bahwa pengurus ILUNI FHUI menuntut para aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun dalam menyelesaikan masalah. Fikri pun meminta pemprov menggunakan forum dialog antarpihak yang setara dan terbuka.