Kamis 14 Jan 2016 06:55 WIB

OJK Minta Penyaluran KUR tidak Tingkatkan Kredit Macet

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
Kredit macet (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kredit macet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2016 tidak meningkatkan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) industri perbankan.

Menurut data OJK, posisi NPL gross pada Desember 2015 tercatat sebesar 2,56 persen. Posisi tersebut sedikit naik jika dibandingkan NPL pada Desember 2014 sebesar 2,04 persen. 

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Irwan Lubis, meminta agar bank penyalur KUR melakukan pengendalian risiko dengan baik.

“Sehingga jangan sampai KUR ini akan mendorong NPL perbankan nasional meningkat. Tapi saya kira dengan pengalaman penyaluran KUR, kami yakin NPL KUR sepanjang 2016 dapat dijaga dengan baik,” jelasnya di Jakarta, Rabu (13/1).

Irwan menambahkan, bunga KUR dan asuransinya telah disubsidi oleh pemerintah. Pada 2016 bunga KUR ditetapkan sebesar 9 persen, lebih rendah dibandingkan bunga KUR 2015 sebesar 12 persen. Namun, likuiditas penyaluran KUR tetap dari perbankan. Jika melihat pola yang sudah dilakukan, menurutnya, sudah ada perbaikan dari perbankan untuk menjaga risiko kredit. 

Di samping itu, dengan alokasi KUR 2016 yang mencapai Rp 100 triliun – Rp 120 triliun, OJK juga telah berdiskusi dengan perbankan. Koordinasi tersebut meliputi agar proses penyaluran KUR bisa dilakukan dengan prudent dan dipersiapkan dengan baik. Selain itu, infrastruktur juga diharapkan dipersiapkan dengan baik.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement