REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kementerian Pertanian menemukan sekitar 17 ribu ton jagung yang diduga tidak dilengkapi surat-surat yang legal yang diangkut kapal MV Limas yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Direktur Pakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah di Semarang, Kamis, mengatakan, bahan pakan asal tumbuhan yang diimpor dari Brasil tersebut tidak disertai dengan surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian saat masuk.
"Muatannya jagung untuk pakan ternak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57 Tahun 2015, harus ada rekomendasi dari kami," katanya.
Menurut dia, Kementerian Pertanian merasa belum pernah menerbitkan rekomendasi terkait produk jagung yang masuk tersebut.
Ia menjelaskan informasi tentang keberadaan produk yang diduga ilegal ini berawal dari laporan Balai Karantina Pertanian setempat.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian tersebut, kata dia, memang akan ada impor jagung sebanyak 600 ribu yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Namun, lanjut dia, Kementerian Pertanian belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk masuknya bahan pakan pada 2016.Ia juga belum mengatahui pemilik dari produk impor tersebut.
Ia menilai jika aturan tentang pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal tumbuhan tidak dipatuhi, dikhawatirkan akan menghambat target swasembada pangan.