Kamis 14 Jan 2016 21:25 WIB

KPK Resmi Tetapkan Damayanti Wisnu Sebagai Tersangka

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
Damayanti Wisnu Putranti
Damayanti Wisnu Putranti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Damayanti diduga telah menerima suap dari pihak swasta yang berinisial DES, UWI, serta AKH.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan gelar perkara atau ekspose atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik. "Dalam OTT, KPK mengamankan enam orang. Kita bergerak dari KPK mulai sore dan operasinya berakkhir pada malam hari," kata Agus saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/1).

Agus mengatakan Damayanti diduga telah menerima suap sebesar 404 ribu dolar Singapura. "Suap diberikan untuk amankan suatu proyek dari salah satu kementerian," ujar Agus.

Dikatakan Agus, atas perbuatannya, Damayanti dan UWI serta DES selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sementara AKH selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat ini empat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK sebelum dijebloskan ke dalam tahanan. Sementara untuk 2 orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir juga akan dibebaskan dalam waktu dekat lantaran tidak terkait kasus suap.

(Baca Juga: Kronologi Penangkapan Damayanti Wisnu Putranti)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement