REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah menyiapkan revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar aparat dapat melakukan pencegahan sebelum terjadinya aksi teror.
Kepala BNPT Saud Usman mengatakan di kantor Kementerian bidang Politik, Hukum dan Keamanan Jakarta, Jumat, undang-undang pemberantasan terorisme saat ini belum banyak mengatur hal-hal terkait penanggulangan teror.
"Diharapkan ke depan beberapa hal yang belum tersentuh (oleh hukum) bisa tersentuh hukum," kata Saud.
Ia menyebutkan beberapa aturan yang akan disempurnakan termasuk pembinaan, pencegahan, rehabilitasi, dan sebagainya.
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah memang sedang berupaya merevisi undang-undang terorisme.
"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif," kata Luhut.
Revisi undang-undang tersebut, kata Luhut, agar penegak hukum bisa menahan diduga pelaku terorisme sebelum ia melancarkan aksi teror.
"Karena selama ini tidak ada. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan," ujar Luhut.
Ia menganalogikan penanganan terorisme saat ini seperti petugas pemadam kebakaran yang melakukan tindakan saat peristiwa sudah terjadi, padahal seharusnya pemerintah Amelakukan pencegahan.