Selasa 19 Jan 2016 04:10 WIB

Kadishubtrans DKI Akui Ada Keterbatasan Tindak Parkir Liar

Rep: C33/ Red: Winda Destiana Putri
Parkir liar
Foto: Republika/Yasin Habibi
Parkir liar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui adanya keterbatasan dalam penindakan parkir liar di wilayah Jakarta.

Andri mengatakan sudah menggiatkan penertiban pada titik-titik parkir liar di Jakarta. Ia merasa sudah tidak pandang bulu untuk menindak baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Namun ia mengakui dinas yang ia mimpin memiliki keterbatasan. Sehingga ia hanya menargetkan penertiban 15 unit mobil yang parkir liar di satu wilayah.

"Kalau mobil yang parkir liar itu nanti dikerjakan, semuanya pararel. Kita bukan megalomen, kita ada keterbatasan. Tapi penertiban setiap hari kita targetkan 15 unit per satu wilayah," kata dia kepada Republika di Balaikota Jakarta, Senin (18/1).

Berdasarkan data parkir liar selama 2015 yang ia berikan kepada awak media, tercatat ada lebih dari 8.900 kendaraan yang terkena penertiban. Adapun total retribusi yang diperoleh Dishubtrans selama 2015 mencapai lebih dari empat miliar. 

"Sepanjang 2015, denda dari derek parkir liar ada empat  miliar lebih dengan 15 mobil derek saja.Padahal sekarang total 47 unit mobil Derek  karena dapat tambahan 32 unit," ujarnya.

Sementara itu, mengenai denda parkir kendaraan roda dua, dipastikan mencapai 250 ribu rupiah. Andri tidak ingin ada batas maksimal dan minimal dalam biaya denda parkir liar supaya menghindari kerancuan. Sebab, menurutnya biaya denda tidak boleh terkesan mengambang.

"Saya minta tolong dari biro hukum untuk mengkaji dokumen yang saya sampaikan. Kalau seumpama ada yang kurang ya diperbaiki. Pak Gubernur minta ada sanksi 250 ribu untuk motor. Ini kan 250 ribu baru usulan belum pembahasan. Yang penting kan ada efek jera," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama  mengatakan, akan mengganti sejumlah pejabat yang berwenang mengurusi parkir liar, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) dan Dishubtrans.

Basuki atau yang akrab disapa Ahok mengatakan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya, sehingga tidak membutuhkan payung hukum lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement