REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI menegaskan belum ada permintaan resmi dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang terkait terorisme.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan, kalau memang pemerintah menganggap perlu dilakukan revisi UU untuk memerkuat regulasi penanganan terorisme, harus dilakukan dengan kajian yang komprehensif.
"Untuk penanggulangan terorisme, jika pemerintah berpandangan perlu penguatan dari regulasi dan ingin direvisi, saya usul pemerintah kaji bersama secara komprehensif," ujar Mahfudz di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/1).
Ia menambahkan, kalau ingin melakukan revisi, harus dilihat celah mana yang perlu diperbaiki, dan terkait revisi UU apa saja. Harus dikaji bersama antara pemerintah dan DPR.