REPUBLIKA.CO.ID, MAINE -- Penyanyi dan penulis lagu Don McLean, yang terkenal lewat lagu "American Pie" pada 1971, ditahan di Maine pada Senin (19/1) McLean ditangkap karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria berusia 70 itu ditahan di Camden, di pantai Maine, dan dibawa ke penjara Knox County sekitar pukul 03.30.
Sejam kemudian, dia dilepaskan setelah membayar jaminan 10 ribu dolar AS (sekitar 100 juta rupiah), kata Kopral Bradley Woll.
Woll mengatakan McLean dihukum karena melakukan kekerasan rumah tangga, yang termasuk kejahatan kelas D, namun dia tidak mengatakan lebih rinci yang diperbuat McLean sehingga ditahan. "Tidak setiap hari kita dapat pesohor," kata Woll.
McLean dan istrinya Patrisha, yang berprofesi fotografer, tinggal di Camden. Pada Maret ini McLean dijadwalkan melakukan konser di Australia.
Lagu delapan menit "American Pie" dikeluarkan pada 1971 dan mencapai no.1 pada tangga Billboard. Lagu itu memilki enam bait yang mencerminkan pergolakan sosial di Amerika Serikat pada 1960-an dan 1970-an.
"American Pie" disebut sebagai Lagu Abad Ini oleh Asosiasi Industri Rekaman Amerika Serikat dan Anugerah Nasional untuk Seni. Gubahan asli McLean itu dilelang pada tahun lalu dengan nilai 1,2 juta dolar AS (lebih dari 12 miliar rupiah).