REPUBLIKA.CO.ID, MAINE -- Penyanyi dan penulis lagu Don McLean, yang terkenal lewat lagu "American Pie" pada 1971, ditahan di Maine pada Senin (19/1) McLean ditangkap karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pria berusia 70 itu ditahan di Camden, di pantai Maine, dan dibawa ke penjara Knox County sekitar pukul 03.30.
Sejam kemudian, dia dilepaskan setelah membayar jaminan 10 ribu dolar AS (sekitar 100 juta rupiah), kata Kopral Bradley Woll.
Woll mengatakan McLean dihukum karena melakukan kekerasan rumah tangga, yang termasuk kejahatan kelas D, namun dia tidak mengatakan lebih rinci yang diperbuat McLean sehingga ditahan. "Tidak setiap hari kita dapat pesohor," kata Woll.