Rabu 20 Jan 2016 23:46 WIB

Polda Sumbar Gandeng Pemda Cegah Gafatar

Berkas-berkas Gafatar (ilustasi)
Foto: Debbie Sutrisno/Republika
Berkas-berkas Gafatar (ilustasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar), menggandeng pemerintah daerah untuk mencegah berkembangnya Organinasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) serta aliran kepercayaan yang terlarang lainnya. Kapolda Sumbar, Brigjen Pol Basarudin mengatakan, pemerintah daerah memiliki perpanjangan tangan, mulai dari camat hingga lurah atau nagari (desa adat).

Menurutnya, dengan berjalannya fungsi semua elemen dapat mencegah masuknya aliran kepercayaan atau ajaran baru ke masyarakat. Ia mengatakan, dulu ada peraturan yang mengharuskan pendatang baru wajib melapor kepada RT atau lurah.

"Di situ dapat mempermudah mendeteksi dini terhadap pendatang baru ke tengah-tengah masyarakat," kata dia, Rabu (20/1).

Sekarang, kata dia, ada kecenderungan apatis, dimana setiap tidak mempedulikan setiap ada pendatang baru ke tengah masyarakat. Dimana mereka tidak lagi wajib lapor kepada lurah dan RT setempat, dengan demikian akan mepersulit mencegah masuknya ajaran baru ke masyarakat. Ia berharap ke depannya pemerintah daerah sampai ke tingkat terendah dapat bekerjasama mencegah organisasi, ajaran, maupun aliran-aliran terlarang.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengatakan, Gafatar dapat dinyatakan sesat jika organisasi tersebut merupakan reinkarnasi dari gerakan Al Qiyadah Al Islamiyah. MUI saat ini tengah mengkaji dan meneliti Gafatar. Jika berdasarkan kajian ditemukan adanya kaitan Gafatar dengan Al Qiyadah yang berpaham agama, maka fatwanya sudah jelas sesat.

Pihaknya telah menurunkan tin untuk mendalami organisasi itu ke wilayah-wilayah yang terdeteksi ada Gafatar. Gafatar yang berdiri pada 14 agustus 2011 disebut banyak pihak memiliki keterikatan dengan NII lewat Mussadeq. Mussadeq membentuk Al Qiyadah Al Islamiyah pada 2000 sampai dibubarkan pada 2007, setelah aliran yang dibawanya itu dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement