Jumat 22 Jan 2016 03:11 WIB

Memeras dan Memerkosa, Delapan Anggota BNN Gadungan Dibekuk

Ilustrasi.
Foto: willbarham.com
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan, Sumatera Utara, mengamankan delapan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan yang kerap meresahkan masyarakat dan melakukan pemerasan.

"Kedelapan orang yang mengaku dari BNN itu ternyata adalah anggota LSM Badan Anti Narkoba Indonesia (BANI)," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Kamis (22/1).

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya bila ada sekelompok orang yang melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku kejahatan narkoba. "Tanyakan identitas resminya. Karena yang berwenang menangkap hanya Polri dan petugas BNN," ujar dia.

Dia menyebutkan, kelompok LSM BANI itu bukan hanya melakukan pemerasan, tapi juga memperkosa korban perempuan berinisial AG (44) dan AH (49) yang disekap, serta mereka tuduh sebagai pengedar narkoba.

Kedua korban tersebut diperkosa secara bergilir oleh empat tersangka masing- masing berinisial SHY (43) warga Desa Klambir V Kecamatan Hampatan Perak, IP (44), RSL (35) warga Desa Sunggal Kanan, dan EC (41) warga Jalan Martosari Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.

"Kedua korban itu dibawa tersangka karena dituduh sebagai pengedar narkoba dan kemudian diperkosa secara bergantian di sebuah gubuk Jalan Binjai KM 12 Kecamatan Sunggal. Ada delapan tersangka terlibat kasus ini, dan empat masih buron," ujar mantan Kapolres Madina itu.

Mardiaz mengatakan, polisi menerima laporan kasus pelecehan seksual ini, lalu meringkus empat orang tersangka dan memburu empat pelaku lainnya yakni ADS (32) ALD (50), RDI (44), dan AZS (45).

Empat anggota BNN palsu lainnya, juga anggota LSM BANI, diamankan polisi setelah dihajar warga di Jalan Binjai Pasar Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/1), karena memeras korban sebesar Rp 100 juta karena dituduh sebagai bandar narkoba.

Korban meminta uang kepada ibunya dan menyerahkan Rp 10 juta. Orang tua korban pun melaporkan kasus itu kepada petugas Polsek Sunggal.

Polisi menerima laporan tersebut dan mengamankan empat dari 10 orang tersangka, yakni berinisial GM (22) warga Jalan Binjai Km 14,5, SB (49) warga Jalan Binjai 15,5 KM, DA (21) warga Jalan Binjai KM 12, dan ILM (25). Sedangkan enam tersangka lainnya masih buron.

Dari kedua kasus tersebut, tersangkanya dari kelompok LSM yang sama. Polisi masih memburu 11 tersangka, serta mencari ketua dan wakil ketua LSM BANI.

Para tersangka tersebut dijerat pasal berlapis mengenai pemerasan, penganiayaan, dan pelecehan seksual dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement