Jumat 22 Jan 2016 14:59 WIB

Khofifah: Eks Gafatar Dapat Jaminan Hidup Rp 10 Ribu Per Hari

Seorang prajurit TNI menyaksikan permukiman eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1). (Antara/Jessica Helena Wuysang)
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Seorang prajurit TNI menyaksikan permukiman eks-Gafatar yang dibakar massa di kawasan Monton Panjang, Dusun Pangsuma, Desa Antibar, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Selasa (19/1). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kementerian Sosial akan memberikan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) selama 30 hari.

"Jadup diberikan selama 30 hari, per hari Rp 10.000 jadi per jiwa Rp300.000. Insya Allah akan diberikan di kapal," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Pontianak, Jumat (22/1).

Lebih lanjut Khofifah mengatakan, jadup diberikan maksimal selama 90 hari untuk membantu mereka yang biasanya berada di pengungsian. Terkait logistik, saat ini sudah didistribusikan 30 ton beras dari cadangan beras pemerintah di lokasi penampungan eks Gafatar karena stok dari Bulog setempat sudah menipis.

Menurut Mensos, penyaluran logistik tersebut sangat tergantung kebutuhan karena untuk penanganan eks Gafatar ini digunakan standar kategori bencana sosial. Sesuai aturannya, bupati-wali kota dapat mengeluarkan sampai 100 ton cadangan beras pemerintah (CBP), gubernur sampai 200 ton.

Jika kebutuhan tersebut belum mencukupi, maka di atas 200 ton bisa dikeluarkan oleh Menteri Sosial. "Yang penting sirkulasi logistik ini jangan sampai lewat artinya kesinambunganpemenuhan logistik harus dijaga," tambah dia.

Menurut data dinsos setempat, sebanyak 2.164 eks anggota Gafatar yang ditampung di dua titik penampungan sementara di Pontianak yaitu di Yon Bekangdam XII Tanjungpura Pontianak dan Kompi B 643 Kubu Raya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement