Jumat 22 Jan 2016 21:26 WIB

Soal Kereta Api Cepat, Kemenhub tak Ingin Gegabah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sedang mengkaji detail desain rekayasa teknis untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Djuraid menambahkan, izin yang belum diperoleh PT Kereta Cepat Indonesia China adalah Izin Pembangunan.

Hadi menjelaskan syarat izin pembangunan ada dua, yakni analisis dampak lingkungan atau amdal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Detail Engineering Design (DED) yang disetujui oleh Menteri Perhubungan.

"DED adalah dokumen teknis mencakup keseluruhan rancang bangun proyek, misalnya berapa jumlah tiang penyangga, berapa kekuatan dan jarak masing-masing tiang, ada berapa jembatan dan bagaimana kekuatannya, termasuk jenis teknologi yang digunakan untuk konstruksi dan persinyalan," katanya, Jumat, (22/1).

Kementerian Perhubungan, lanjut dia, harus mengevaluasi dan melihat secara detail karena menyangkut keselamatan dan keamanan prasarana kereta api cepat.

"Menhub bertanggung jawab penuh atas keselamatan prasarana dan sarana kereta api, sehingga harus memastikan bahwa DED yang diajukan benar-benar memenuhi aspek keselamatan," jelasnya.

Hadi pun menambahkan, pemerintah berharap KCIC bisa memahami mekanisme yang ada karena pimpinan KCIC adalah mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengaku pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Kementerian Perhubungan, termasuk syarat untuk mendapat Izin Pembangunan.

Tak hanya itu, Hanggoro juga menegaskan KCIC telah melakukan rancangan secara detail untuk antisipasi longsor dan gempa bumi. Hanggoro menilai, keraguan yang muncul akhir-akhir ini hanya karena ada pihak-pihak yang kurang yakin dengan kinerja pihaknya.

"Tidak perlu khawatir. Ada pihak pihak yang under estimate aja. Kami sudah memenuhi semua syarat dokumen yang disyaratkan sudah kami sampaikan. Semua sudah dibahas," kata dia.

Meski begitu, Hanggoro menegaskan akan tetap memenuhi permintaan Kemenhub untuk melengkapi dokumen dan desain rekayasa secara detail. Dia menargetkan, dalam waktu dekat ini Izin Pembangunan bisa keluar dan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung bisa berjalan.

"Pak Presiden kan ingin semua berproses secara benar. Kewajiban kita ajukan usulan. Kalau memamg ada izin belum keluar ya kita bicarakan ada apa. Karena di Kementerian Perhubungan sendiri ada batasan waktu. Berapa lama apabila kita telah ajukan, izin itu harus keluar. Sekian hari harus keluar," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement