REPUBLIKA.CO.ID, YORKSHIRE -- Pengadilan di York, London menjatuhkan hukuman bagi seorang pria yang dinyatakan tidak terbukti lakukan pemerkosaan. Namun, hukuman itu bukan berupa denda atau penjara. Pria tersebut diwajibkan lapor polisi dalam waktu 24 jam sebelum melakukan hubungan badan dengan wanita.
Pria yang tidak dapat disebutkan namanya itu, juga dijatuhi hukuman pembatasan aktivitas online. Dia harus melaporkan ke polisi saat dia mengakses internet atau bahkan menelpon dan mengirim pesan ke seseorang.
Pria itu dibebaskan dari kasus pemerkosaan di pengadilan ulang pada 2015 setelah menyatakan korbannya menyetujui pembebasan tersebut. Namun, kewajiban lapor tersebut tetap diberikan oleh hakim di Nirthallerton, Yorkshire utara pada Desember lalu dan diperpanjang empat bulan di pengadilan di York.
Dalam laporan BBC yang dilansir the Guardian, dokumen pengadilan menyatakan pria itu harus memberikan rincian wanita yang akan berhubungan dengannya termasuk nama, alamat, dan tanggal lahir. Pria itu harus lapor setidaknya 24 jam sebelum aktivitas seksual dilakukan.
Pria berusia 40 tahun itu harus menghadapi hukuman lima tahun penjara jika melanggar perintah tersebut.