REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan setuju dengan perubahan dalam revisi UU KUHP, terutama pasal Pasal 66 dan 67 yang mengatur tentang hukuman mati. Ia mengaku tak keberatan jika terpidana mati diberikan keringanan menjadi penjara sumur hidup.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, selama ini pidana hukuman mati ada dalam pidana pokok. Sedangkan dalam revisi hukuman tersbeut akan diubah dan berada dlaam pidana tambahan saja.
''Sudah betul itu, karena prinsip pemidanaan adalah membuat efek jera,'' kata Masinton saat dihubungi, Ahad (24/1).
Masintong menjelaskan, jika dalam menjalani masa hukumannya, terpidana insyaf dan berkelakuan baik, maka hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup. Demikian juga sebaliknya, jika dalam masa menjalani hukuman tidak berkelakuan baik, bukan tak mungkin masa hukumannya diperberat.
Walaupun begitu, Masinton belum bisa memberikan keterangan secara rinci soal pandangan fraksinya. Sebab, saat ini RUU tersebut sedang dalam pembahasan DIM di Poksi (Kelompok Komisi) III Fraksi PDIP.