Ahad 24 Jan 2016 16:46 WIB

Di Lampung, Pedagang Daging Sapi Setop Berjualan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Maman Sudiaman
Pedagang daging
Foto: Republika
Pedagang daging

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -– Beberapa penjual daging sapi di pasar tradisional dalam Kota Bandar Lampung, banyak yang menghentikan berjualan. Pasalnya, harga daging sapi yang tinggi mencapai Rp 125 ribu per kg membuat pembeli sepi.

“Kami terus merugi kalau tetap memaksakan jual daging dengan harga mahal,” tutur Suripto, penjual daging sapi di Pasar Pasir Gintung, Bandar Lampung, Ahad (24/1).

Ia mengatakan terpaksa masih berjualan karena kebutuhan keluarga. Harga daging sapi pasaran di Pasar Pasir Gintung sudah mencapai Rp 125 per kg. Sebelumnya, pedagang masih bisa meraup untung ketika harga daging masih kisaran Rp 110 ribu – Rp 115 ribu per kg.

Penjual daging sapi di pasar ternama di Kota Bandar Lampung ini sudah bisa dihitung dengan jari.  Penjual daging sapi sudah banyak yang setop berdagang sejak harga menembus Rp 125 ribu per kg, pekan lalu. “Banyak yang tidak sanggup mengambil daging sapi di rumah potong hewan (RPH). Harga sudah mahal pembeli sepi,” ungkap Wawan, penjual daging sapi di Pasar SMEP Bandar Lampung.

Ia mengatakan sejak harga mahal, pembeli daging masih didominasi penjual bakso dan restoran. Sedangkan pembeli rumah tangga dan penjual makanan kaki lima sudah berkurang. “Yang beli daging sekarang restoran dan usaha bakso besar,” katanya. (Baca juga: Harga Daging di Bogor Melonjak Hingga Rp 140 Ribu/Kg)

Di Pasar Way Halim Bandar Lampung, malah harga daging sapi mencapai Rp 130 ribu per kg. Tingginya harga daging pada kisaran Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per kg, lantaran ada ketentuan pemotongan pajak sebesar 10 persen dari setiap jasa pemotongan sapi di RPH.  Pedagang terpaksa menaikkan harga daging kepada konsumen, karena ada pajak 10 persen di RPH.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Lampung, Ferynia, membantah ada pemberlakukan pemotongan pajak 10 persen di RPH setiap jasa pemotongan sapi. Menurut dia, pajak 10 persen tersebut masih dalam wacana belum diberlakukan. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement