REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan direktur utama Pelindo II Richard Joost Lino. Menurut hakim, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RJ Lino dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) oleh PT Pelindo II adalah sah.
"Penetapan tersangka adalah sah, maka tuntutan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," kata Hakim Udjiyanti di PN Jaksel, Selasa (26/1). (Baca juga : Sidang Putusan RJ Lino Digelar Hari Ini)
Tak hanya itu, Hakim juga menolak seluruh permohonan yang dimohonkan oleh RJ Lino melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. "Menyatakan, permohonan pemohon tidak diterima untuk seluruhnya," ucap Udjiyanti.
Seperti diketahui, pada Senin (28/12), RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.