REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menetapkan 40 Prolegnas untuk diselesaikan pada 2016 ini. Dari 40 tersebut, sebanyak 14 RUU merupakan warisan RUU yang tidak selesai pada 2015.
"Prioritas tahun ini diantaranya, RUU Terorime, Tax Amnesty, Revisi UU KPK, UU Perbankan, UU Minerba, UU Pemilu, semua termasuk usulan pemerintah dalam prolegnas," kata Ketua DPR Ade Komarudin, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Ade mengatakan, pekan ini pihaknya akan rapat dengan Baleg, BURT, Kesekjenan, Pimpinan fraksi. Serta komisi.
"Semua desain sudah disiapkan, saya menunggu rapat itu. Teman-teman nanti lihatlah," ujarnya.
Selain itu juga, lanjut Ade, ada efisieni anggaran kunjungan tahun ini, seperti pengurangan masa reses anggota DPR. Menurutnya, Sekjen DPR sudah melakukan komunikasi dengan fraksi, namun belum ada jawaban.
Ade ingin masa reses anggota hanya 2 pekan dari sebelumnya 4 pekan untuk kunjungan kerja. Hanya saja, usulannya tersebut belum disepakati berapa waktu ideal yang diperlukan.
"Ada beberapa titik belum ketemu. Semua harus diakomodir, cukupnya berapa. Nanti sesuai kesepakatan bersama," jelasnya.