REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini layanan video berbagi dilasempat heboh dengan perdebatan mengenai dilarang parkir dan dilarang berhenti. Seorang polisi berdebat dengan sopir taksi mengenai definisi dilarang berhenti dan dilarang parkir. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Muhammad Iqbal mengatakan perbedaan tentang arti kata "stop" dan "parkir" yang ramai ditonton di Youtube.
Menurut dia, kata "stop" bermakna berhenti sepanjang saat mobil tersebut berhenti. Sedangkan "parkir" memiliki makna multi tafsir. "Ini multi tafsir, jadi bukan masalah ada atau tidak adanya orang di dalam mobil," ujar Iqbal di Jakarta, Selasa (26/1).
Berdasarkan video yang laris ditonton di Youtube, sopir taksi mengatakan bahwa alasan dia berhenti hanya untuk melihat kondisi AC mobil. Dia keukeuh jika dirinya tidak berniat untuk parkir.
Sedangkan dua polisi yang bertugas juga kekeh mengatakan jika sopir paruh baya ini bersalah lantaran berhenti ditanda dilarang parkir. Polisi juga lantas memeriksa kelengkapan surat-surat sopir tersebut dan tidak ditemukan kesalahan lain.
"Intinya mobil yang berhenti itu tidak bergerak dan berpotensi membuat kemacetan atau malah lecelakaan," ujar Iqbal.
Sedangkan menanggapi tentang alasan sopir yang tidak keluar dari mobil, Iqbal mengatakan jika video tersebut hanyalah penggalan saja. Di belakang mobil tersebut telah mengantri mobil-mobil lain.
"Untuk video yang tersebar itu hanya penggalan saja, sebenarnya ada mobil lain yang macet karena mobil taksi tersebut,"ujarnya.
Iqbal juga menambahkan alasan diletakkannya rambu-rambu di jalan. Menurut dia, rambu-rampu yang dipasang sudah diperhitungkan sebelumnya jika tempat tersebut rawan macet atau rawan kecelakaan.
"Misal ditanjakan ke puncak pasti ada rambu karena rawan macet, coba saja parkir atau berhenti di situ pasti macet," kata dia.