Selasa 26 Jan 2016 20:32 WIB

Pemkot Bandung Tindak 13 Gedung Liar Bangunan

Rep: c26/ Red: Dwi Murdaningsih
Penertiban bangunan liar, ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penertiban bangunan liar, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung akan segera menindak bangunan-bangunan yang melanggar izin. Sebanyak 13 bangunan liar di Kota Bandung akan diberikan sanksi tegas.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memgatakan 13 bangunan liar dikenakan sanksi denda serta membayar kompensasi atas pelanggaran yang dilakukannya. Dua diantaranya akan dibongkar karena pelanggaran dinilai cukup berat.

"Rata-rata hukumannya itu dua, satu bayar denda dua bayar kompensasi. Jadi 13 lokasi itu juga dilakukan hal yang sama. Termasuk ada satu dua yang akan dibongkar secara fisik oleh Pemkot Bandung," kata Emil, Jawa Barat, Selasa (26/1).

Menurutnya Pemkot Bandung akan tegas memberlakukan denda. Hal ini untuk memberikan efek jera karena denda yang diberlakukan tidak sedikit.

Ia mengungkapkan Pemkot Bandung memberlakukan denda 10 persen dari nilai proyek untuk bangunan yang melanggar IMB. Selain itu jika luas pembangunannya melebihi izin yang diberikan maka, pelanggar wajib mengganti sesuai dengan luas tanah yang dilanggar.

"Jadi prinsipnya Pemkot Bandung ini mendenda dengan rupiah 10 persen dari harga total proyek plus kalau bangunanya melebihi aturan dia harus membeli tanah mengkompensasi untuk membangun bangunan yang melebihi aturan," ujarnya.

Bangunan liar yang melanggar disebutnya ada beberapa kategori. Tipe ini nantinya menjadi bahan keputusan sanksi yang akan diberikan. Mulai dari tipe yang peruntukannya bukan sesuai aturan maka harus dibongkar. Ada pula yang peruntukannya boleh, tapi tidak memiliki IMB yang akan didenda.

Ketiga belas bangunan yang bermasalah izinnya adalah, Hotel Pullman, Transmart/Carrefour di Jalan AH Nasution, Perkantoran Infomedia, Kantor Sekretariat DPD PDIP Jabar, Hotel Harper, Noor Hotel, Hotel di Jalan Mustang Bandung, Hotel Gery,  Hotel Tune, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Universitas Langlangbuana (Unla), Poliklinik dan Rumah Tinggal di Jalan Tubagus Ismail, serta sebuah Wisma di Jalan Cibogo Bawah No 42, Kelurahan Sukawarna, Kota Bandung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement