REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polresta Jambi menggelar operasi pemberantasan narkoba. Daerah yang disasar yakni Pulau Pandan dan Danau Sipin yang menjadi daerah atau kampung narkoba.
Selama menggelar operasi pemberantasan narkoba 5-25 Januari 2016, jajaran Polresta Jambi menangkap 25 pelaku dengan barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan ganja kering yang jika dihitung senilai sekitar Rp 700 juta. Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan, 25 orang yang diamankan terdiri dari 23 tersangka laki-laki dan satu wanita serta satu anak di bawah umur.
Dari ke-25 tersangka pelaku narkoba itu, pihak Polresta Jambi juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 326 gram sabu, kemudian 549 butir pil ekstasi berbagai merek serta 1,7 kilogram ganja kering dan ratusan alat hisap sabu (pirek). "Dari semua barang bukti narkoba yang berhasil disita pihak Polresta Jambi tersebut maka jika dikonversi/dihitung bisa mencapai senilai Rp 700 juta lebih," kata Kapolresta Jambi, Bernard Sibarani kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Jambi, di Jambi, Rabu (27/1).
Ia berkata, tidak ada konpromi lagi terhadap pelaku narkoba khususnya bandar yang resedivis narkoba yang aksinya sudah meresahkan bangsa ini. Kepolisian Jambi juga akan menerapkan pasal yang berat terhadap para pelaku narkoba terutama para resedivis maupun bandar.
"Kami akan memberantas terus dan tidak akan memberikan ruang gerak pelaku narkoba. Kami sudah perintahkan anggota di lapangan jika ada bandar narkoba yang melawan saat ditangkap langsung saja tembak di tempat sesuai dengan aturan," kata Bernard.
Ia berharap ada kerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas narkoba hingga menghukumnya dengan hukuman yang berat dan setimpal perbuatannya agar ada efek jeranya.