REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menciduk dua napi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan di kamarnya.
"Dua napi tersebut bernama Amir Mukhlis alias Sinyo (40), warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Surahmat alias Maman (33), warga Puntuksari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Mereka menghuni Kamar 1 Blok B3 Lapas Narkotika," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, Jumat (29/1).
Ia mengatakan penggeledahan tersebut berawal dari informasi jika ada jaringan peredaran narkoba yang mengirim barang haram itu ke dalam Lapas Narkotika. Oleh karena itu, kata dia, Satresnarkoba segera berkoordinasi dengan Lapas Narkotika guna menindaklanjuti informasi tersebut.
"Anggota Satresnarkoba yang didampingi petugas Lapas Narkotika melakukan penggeledahan ke setiap kamar hingga akhirnya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram di dalam Kamar 1 Blok B3 yang dihuni Sinyo dan Maman," katanya.
Setelah dilakukan tes urine, kata dia, dua napi tersebut diketahui positif menggunakan Amphetamine sehingga mereka dibawa ke Markas Polres Cilacap berikut barang bukti sabu-sabu guna penyelidikan lebih lanjut.
Terkait dengan temuan barang bukti sabu-sabu itu, Kapolres mengatakan bahwa hal tersebut menunjukkan jika peredaran narkoba di dalam lapas masih ada.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas," katanya.