Sabtu 30 Jan 2016 00:00 WIB

Muhammadiyah: LGBT tak Bisa Gunakan Dalih HAM untuk Perjuangkan Hak

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi LGBT
Foto: EPA/Mike Nelson
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir menegaskan, kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia tidak bisa menggunakan dalih HAM untuk memperjuangkan hak-haknya.

"(Berdalih HAM) nggak bisa, HAM itu tidak bersifat absolut universal di sebuah negara," kata Haedar kepada Republika, Jumat (29/1).

Ia menjelaskan, ketika suatu negara yang mayoritas penduduknya Muslim atau terdapat agama yang mengharamkan LGBT, maka HAM universal tidak berlaku. Apalagi, di Indonesia, terdapat Pancasila yang jelas-jelas mempunyai pemahaman nilai ketuhanan Yang Maha Esa.

Sehingga menurutnya, apabila LGBT menjadi pilihan pribadi seseorang, maka itu sah-sah saja. Namun, Haedar menegaskan, ketika kaum LGBT memperjuangkannya untuk memperoleh 'hak hidup', hal tersebut sudah tidak bisa.

Jika perlu, ia menambahkan, pemerintah segera mengeluarkan aturan terkait demi kemaslahatan bersama. "Yang kedua, negara harus menghormati hal itu. Itu jalan yang lebih moderat," jelasnya.

Sebelumnya, Forum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) menyesalkan tindakan kekerasan dan penyisiran untuk mencari pelaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Koodinator Divisi Advokasi Jaringan Gaya Warna Lentera, Slamet Raharjo mengklaim, tindakan tersebut mampu memunculkan sikap trauma dan perlawanan yang berdampak buruk bagi individu LGBT.

Seorang LGBT bisa diusir dari keluarga akibat dari tekanan masyarakat yang mengancam dengan kekerasan. Ia berharap harusnya negara hadir melindungi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement