Sabtu 30 Jan 2016 22:00 WIB

Muhammadiyah Minta Masyarakat Aktif Lindungi Anak

Yunahar Ilyas
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Yunahar Ilyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof Yunahar Ilyas di Universitas Muhammadiyah Surabaya mengakui, keberadaan undang-undang perlindungan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan lainnya belum mampu menjamin perlindungan secara utuh.

"Kemampuan merekam KPI hanya 24 jam dan tersimpan selama satu minggu, setelah itu hilang, sehingga kami anggap kinerja KPI masih lemah. Namun dengan adanya Rakernas ini, masyarakat akan kami didik agar lebih aktif mengawasi penyiaran dan menggunakan lembaga KPI," urainya.

Dari rakernas Majelis Tarjih dan Tajdid, kata Yunahar, Muhammadiyah ingin membantu dari sisi teolog, mengkaji dari sisi fiqih serta hadist dalam perlindungan anak. Ancaman dosa atas tindak kekerasan anak akan dikedepankan disaat penegakan undang-undang perlindungan lemah karena pelaku tidak ditangkap, tidak masuk penjara.

"Majelis hari ini akan menghasilkan putusan yang akan diperbanyak oleh PP Muhammadiyah, berupa bentuk fisik buku untuk internal Muhammadiyah sendiri, kemudian akan diberikan ke presiden, DPR, MPR, Kejagung, Kepolisian dan semua pihak terkait perlindungan anak," tandasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement