REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mencatat ada sebanyak 144 aliran menyimpang di Jawa Barat. Aliran-aliran ini kadang meredup dan muncul kembali.
Sekretaris Umum MUI Jabar HM Rafani Akhyar menuturkan, pihaknya sebetulnya telah lama mendeteksi adanya aliran sesat di Jabar. Jumlahnya sebanyak 144 aliran. Aliran ini dianggap menyimpang setelah melalui proses investigasi dari MUI.
"Ada yang sudah dalam proses investigasi. Ada yang dipastikan menyimpang. Jadi, memang ada tingkatannya," ujar dia, Senin (1/2).
Kata Rafani, aliran-aliran tersebut kadang muncul dan kadang menghilang. Di antara aliran yang ia sebutkan, yakni Millah Ibrahim dan Hidup di Balik Hidup yang terdapat di Cirebon.
Namun, lanjut Rafani, memang sangat sulit menemukan ajaran-ajaran yang menyimpang itu. Sebab, sebagian ada yang menyebarkan bukan secara berkelompok, melainkan secara perseorangan.
Karena itu, MUI Jabar telah menginstruksikan kepada seluruh MUI di tingkat kabupaten hingga desa untuk secara aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat lingkungan sekitar. Selain itu, juga berkoordinasi dengan aparat setempat dan melibatkan warga.
Pihaknya pun akan terus berupaya menyebarkan sosialisasi mengenai fatwa terhadap suatu aliran yang menyimpang. "Aliran yang sesat kan sudah difatwakan, nah itu harus disosialisasikan ke masyarakat," tutur dia.
Namun, ia mengakui, persoalannya fatwa itu kerap tidak tersampaikan ke masyarakat. Sebab, peran MUI paling maksimal adalah hanya pada tataran mengeluarkan fatwa. Sosialisasi fatwa pun masih menjadi persoalan karena fatwa tersebut bukan bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Akibatnya, tidak ada pihak manapun yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi mandat dalam fatwa itu. "Senjata MUI ini fatwa. Mengeluarkan fatwa pun tidak sembarangan. Misal, perlu lihat dokumennya dulu. Makanya, Gafatar hingga saat ini belum dikatakan menyimpang," tutur dia.