REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta delegasi perempuan Paskibraka Nasional 2024 yang bertugas mengibarkan bendera saat hari ulang tahun kemerdekaan ke 79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/8/2024) diperbolehkan untuk menggunakan jilbab. Ia pun menyoroti adanya peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang larangan anggota Paskibraka melepas Jilbab.
"Saya udah baca, melihat itu dan saya baca surat keputusan BPIP, apa itu betul apa tidak bahwa anggota Paskibraka melepas jilbab, memang benar," ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rafani Akhyar mempertanyakan aturan tersebut saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).
Rafani merasa heran terdapat larangan memakai jilbab yang dikeluarkan oleh lembaga yang bertugas memelihara ideologi Pancasila. Larangan tersebut bertentangan dengan Pancasila.
Rafani menegaskan apabila larangan memakai jilbab merupakan aturan dari lembaga BPIP maka hal itu langkah mundur dalam pengamalan Pancasila dan tidak tepat. "Kalau BPIP melarang memakai jilbab atas nama Pancasila, langkah mundur dalam pengamalan Pancasila," kata dia.
Ia menyebut tahun-tahun sebelumnya Paskibraka bebas untuk berjilbab saat pengibaran bendera pusaka di hari ulang tahun kemerdekaan. Namun, ia mempertanyakan mengapa saat ini hal tersebut dilarang. "Langkah tidak tepat dan kemunduran," kata Rafani.
Ia menyarankan apabila larangan memakai jilbab bagi Paskibraka merupakan aturan resmi BPIP maka harus dicabut dan dikembalikan ke kondisi semula. Para Paskibraka perempuan yang memakai jilbab diperkenankan memakai jilbab.
"Apa sih beratnya, apa masalahnya kalau pakai jilbab, justru mencerminkan penghormatan negara pada agama, mencerminkan kebebasan beragama dan mencerminkan keragaman Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan paskibra dikelola oleh Bakesbangpol Jabar. Ia pun menyarankan untuk menghubungi Plt Kepala Bakesbangpol. "Untuk paskibra dikelola Bakesbangpol Jabar," kata dia.