Selasa 02 Feb 2016 05:00 WIB

Lima Fatwa Kontroversial dari Wisata Mars Hingga Intip Perempuan

Syekh al-Hakami
Foto: almnatiq.net
Syekh al-Hakami

REPUBLIKA.CO.ID, Fatwa adalah jawaban atas persoalan hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat, atau respons atas pertanyaan yang diajukan oleh mereka yang bertanya.

Namun terkadang fatwa yang dikeluarkan oleh seorang mufti (ulama) memunculkan polemik dan kontroversi karena sejumlah alasan. Republika merangkum fatwa-fatwa kontroversial yang pernah muncul sepanjang 2014 di kawasan Timur Tengah. Mulai dari fatwa tentang Wisata ke Planet Mars.  

 

Munculnya spekulasi teranyar tentang kemungkinan kehidupan di Mars, memicu sejumlah lembaga untuk menghelat wisata Mars. SpaceX, perusahaan penerbangan luar angkasa, bahkan berani mematok 500 ribu dolar AS atau setara dengan  Rp4,8 miliar untuk tiket perjalanan pulang-pergi Bumi-Mars.

Meski dibanderol mahal, tetap saja rencana tersebut ramai  peminat dari berbagai penjuru dunia. Namun, menurut anggota Dewan Ulama Senior Uni Emirat Arab (UEA), Syekh Ali al-Hikami, wisata tersebut haram. Ia beralasan perjalanan ini berpotensi besar mengancam jiwa.

”Selama belum teruji pada binatang, maka rencana itu tak boleh berlaku untuk manusia.” Ia merujuk surah al-Baqarah ayat ke-195.”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Ia menyeru para pendaftar untuk membatalkan registrasi mereka.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement