Selasa 02 Feb 2016 01:24 WIB

Cina Ingin Adopsi Sistem SVLK Indonesia

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Ekspor Kayu Indonesia - ilustrasi
Foto: antara
Ekspor Kayu Indonesia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Cina berminat mengadaptasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) milik Indonesia. Negeri tirai bambu tersebut tengah dalam tahap pembelajaran dan mulai membangun sistem serupa. Tujuannya mengupayakan penghentian praktik pembalakan dan perdagangan kayu ilegal.

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Putera Parthama mengungkapkan, Indonesia bangga karena banyak negara yang mau mempelajari bagaimana SVLK dikembangkan dan diimplementasikan, termasuk Cina. 

"Menunjukan sistem ini diterima luas di dunia Internasional,” katanya usai menerima delegasi Cina yang dipimpin Dr Shaozi Chen, Dirjen China Academy of Forestry di Jakarta, Senin (1/2).

Putera berharap, Cina tidak sekadar belajar bagaimana pengembangan SVLK. Namun juga bisa menjalin kerja sama yang lebih erat dengan Indonesia untuk mempromosikan perdagangan kayu legal. “Kami berharap Cina hanya membeli produk kayu Indonesia yang telah dilengkapi dokumen v-legal,” katanya.

Menurut Putera, kerja sama dengan Cina sangat penting karena negara tersebut adalah pasar terbesar produk kayu Indonesia. Sejak 2013, ketika SVLK mulai diimplementasikan dalam proses ekspor sampai dengan akhir 2015, Cina menyerap 25,66 persen atau 5,8 miliar dolar AS dari keseluruhan nilai ekspor produk kayu Indonesia pada periode itu yang mencapai 22,9 miliar dolar AS.

Sementara itu Shaozi Chen menjelaskan pengembangan sistem jaminan legalitas kayu bekerjasama dengan sejumlah negara dan organisasi internasional terkait. Mereka di antaranya Uni Eropa dan ITTO. Sistem jaminan legalitas kayu yang dikembangkan Cina sudah memasuki tahap akhir.

“Kami ingin belajar bagaimana SVLK dikembangkan Indonesia dan akhirnya diterima secara global,” kata Chen. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement