Selasa 02 Feb 2016 19:54 WIB

MKD akan Koordinasi dengan Penegak Hukum Soal Masinton

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
 Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (kiri) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Staf Ahli anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Dita Aditya (kiri) bersama kuasa hukumnya, usai melaporkan kasus penganiayaan atasannya ke LBH Apik di Jakarta, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu terhadap salah seorang stafnya Dita Aditia Ismawati.

Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) sudah memaparkan secara lengkap aduannya ke MKD.

LBH APIK juga meminta agar MKD memproses laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku di tata cara MKD serta tidak ada politisasi atas perkara yang melibatkan anggota komisi III DPR RI.

MKD yang sudah menerima laporan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan taat beracara di MKD. Perkara dugaan penganiayaan anggota DPR Masinton Pasaribu terhadap salah satu stafnya Dita Aditia Ismawati sendiri juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, MKD tetap dapat memproses perkara ini setelah ada laporan dari pihak LBH APIK.

"Karena ini sudah di ranah hukum, MKD akan berkoordinasi dengan penyidik untuk meminta bahan yang dibutuhkan," ujar Dasco di kompleks parlemen Senayan, Selasa (2/1).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, MKD belum mengetahui perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh anggota DPR RI di kepolisian. Namun, koordinasi antara MKD dengan pihak aparat keamanan diperlukan agar perkara ini dapat segera diselesaikan.

Dasco menjelaskan, MKD bukan hanya sekali ini menangani perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPR. Bahkan, menurut Dasco intervensi ke MKD selalu ada ketika menangani perkara yang melibatkan anggota DPR RI. Namun, pihaknya menjamin, MKD akan tetap mendasarkan pada aturan dan tata beracara.

"Intervensi biasa, tapi ada tata beracara di MKD," katanya.

Setelah menerima laporan dari LBH APIK, MKD akan segera memproses laporan tersebut dengan melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi untuk laporan. Kalau memang dalam verifikasi memenuhi syarat pelaporan, maka di tahap selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor. Dari pelapor, MKD juga akan memanggil terlapor untuk dikonfirmasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement