REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Angkutan Udara Kementerian Perhubungan melaporkan Airfast ke Bareskrim Polri. Airfast dilaporkan terkait pemalsuan flight approval atau izin terbang.
"Iya, izin flight approval palsu," ujar Kapuskom Kemenhub, JA Barata saat dikonfirmasi, Selasa (2/2).
Barata menyerahkan seluruhnya kepada polisi. Dalam laporan tersebut, beberapa bukti juga diserahkan. Namun, Barata tidak menjelaskan bukti apa saja yang diberikan ke polisi. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
Seperti diketahui, flight approval merupakan sesuatu yang sangat penting dalam dunia penerbangan. Hal tersebut berkenaan dengan keselamatan penumpang.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement