REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks tenaga honorer kategori 2. Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.
Dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (5/2), Yuddy menegaskan pihaknya terus membuka komunikasi dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya terabas undang-undang, saya dipenjara. Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Kamis (4/2).
Menteri Yuddy menegaskan, tuntutan tenaga honorer K2 ini sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum yang jelas. Tapi sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut.
“Di APBN tidak ada anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.
Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan menanyakan ke Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. Selain itu juga membuat rencana penyelesaian seperti diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Surat menyuratnya ada, semua lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.
Secara pribadi, Yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi FHK2I.
Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami posisi Menteri PANRB yang harus taat pada undang-undang. Kendati demikian dia berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.
“Kami minta pengabdian kami dihargai,” ujarnya. Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K2 akan melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 – 12 Februari 2016 mendatang.