REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplos gas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasilnya, 905 tabung gas beraneka ukuran disita petugas.
Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Ketiganya adalah A (32) sebagai penyuplai, ES (28) sebagai sopir dan S (21) sebagai kernet. Ketiganya merupakan warga Medan," kata Mardiaz, Sabtu (6/2).
Mardiaz menyebutkan, barang bukti tabung gas yang diamankan berupa 770 tabung gas ukuran 3 kg, 120 tabung gas berukuran 12 kg dan 15 tabung gas berukuran 50 kg. Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat petugas mengenai adanya pengoplosan gas pada Kamis (4/2).
Petugas yang mendapatkan informasi itu pun langsung menuju ke lokasi di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Tiba di sebuah rumah yang dimaksud, petugas pun langsung melakukan penggeledahan.
Dari sana, ratusan tabung gas, alat pengoplos gas dan satu unit timbangan disita. "Jadi, dalam pengoplosan ini, gas dari ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dan ukuran 50 kg," jelas Mardiaz.
Selain sejumlah barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang pelaku yang ada di lokasi. Kepada petugas, ketiganya mengaku bahwa yang mengoplos gas bersubsidi adalah seorang pria berinisial A. Saat ini, pelaku pengoplos gas itu masih dalam pengejaran petugas.
Mardiaz menambahkan, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan pengoplosan sejak dua bulan terakhir. Per tabungnya, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu.
Kini, ketiga pelaku yang telah ditangkap masih dalam pemeriksaan polisi. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.