Sabtu 06 Feb 2016 13:30 WIB

Masuk Anggota Grab Car Perlu Jutaan Rupiah

 Peluncuran GrabCar Lamborghini di Jakarta, Rabu (21/10).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Peluncuran GrabCar Lamborghini di Jakarta, Rabu (21/10). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polemik penolakan terhadap transportasi angkutan di Pulau Dewata berbasis aplikasi "Grab Car" terus berlanjut. Tidak hanya ditolak para sopir, namun tersiar kabar dibutuhkan jutaan rupiah untuk bisa bergabung transportasi aplikasi itu.

"Jika kita hendak masuk menjadi anggota "Grab Car" yang saat ini menuai kontroversi tersebut. Ternyata harus mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk satu unit mobil agar seseorang bisa masuk menjadi anggota Grab Car," kata Sutama seorang sopir, di Kuta, Sabtu.

Dengan adanya kendaraan berbasis aplikasi tersebut para oknum organda dan dinas perhubungan ditengari membuat celah, dan cenderung disalahgunakan. Modusnya yakni dengan melihat daftar koperasi atau PT yang kurang aktif.

"Oknum tersebut memanfaatkan itu, karena izin harus lewat badan hukum. Jika ada perseorangan yang mengajukan izin maka oknum tersebut akan memilih untuk masuk disalah satu koperasi atau PT yang pasif itu," ujarnya.

Ia juga menyebut cara dan lika-liku serta menyetor jutaan rupiah per mobil atau kendaraan pribadi yang harus disiapkan anggota "Grab Car". Bahkan, jika seseorang memiliki kendaraan dan punya izin sewa maka pengemudi tinggal mengunduh aplikasi "Grab Car".

"Harga izin untuk satu mobil biasanya Rp5 juta hingga Rp7 juta. Coba bayangkan untuk satu mobil saja mereka dapat segitu, coba kalikan ratusan atau pun ribuan mobil yang mengurus izinnya, miliaran rupiah oknum itu dapat masuk ke kantong pribadi masing-masing oknum organda dan dishub yang bermain nakal tersebut," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement