REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) menyarankan agar pemerintah hendaknya memperkuat dan mempertegas peranan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). KBIH dinilai memiliki peranan yang cukup maksimal dalam mempersiapkan jamaah haji sejak di tanah air.
"Saya setuju peran KBIH harus dipertegas dan diberikan kewenangan tetapi pemerintah sebaiknya memberi pola bimbingan yang lebih maksimal ditanah air," ujar Komisioner KPHI KH Syamsul Maarif, Senin (8/2).
Menurut Syamsul, pemerintah dapat mempertegas peranan KBIH melalui manasik haji. KBIH diberi penguatan dan ruang gerak yang luas untuk membimbing jamaah haji di tanah air. Bahkan, pemerintah seharusnya menganggarkan langsung biaya untuk manasik haji.
Pelaksanaan manasik haji juga perlu diperhitungkan dengan matang. Menurut Syamsul manasik haji seharusnya dilaksanakan sebanyak 10 sampai 15 kali. Syamsul tidak setuju apabila jumlah manasik haji sampai dikurangi. Menurutnya, hal tersebut akan berpengaruh terhadap kemandirian jamaah di Tanah Suci.
Dengan bimbingan yang maksimal dari KBIH dan waktu yang cukup dalam melaksanakan manasik haji, Syamsul meyakini jamaah Indonesia bisa menjadi jamaah yang mandiri."Jamaah yang mandiri itu maksudnya tidak harus didampingi oleh KBIH sampai ke Tanah Suci," ujar Syamsul.
Syamsul mengakui pemerintah melakukan peningkatan yang baik dalam pelayanan yang bersifat fisik seperti transportasi, akomodasi dan konsumsi. Namun, ia menyayangkan pelayanan dalam bidang pembinaan justru semakin berkurang. Syamsul meminta pemerintah agar segera membenahi masalah pembinaan dengan menambahkan jumlah manasik menjadi 10 sampai 15 kali.