REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan 17 portal yang mengunggah informasi menyesatkan tentang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2016 di internet, ke Bareskrim Polri.
"Ada 17 portal yang mengunggah informasi bohong dan menyesatkan tentang penerimaan CPNS 2016, kami melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman di Jakarta, Selasa (9/2).
Herman mengaku belum mengetahui apa motivasi pihak pengelola portal dengan mengunggah informasi mengenai jadwal seleksi CPNS 2016. Namun dia berharap melalui pelaporan ini dapat tercipta efek jera bagi para pelaku, serta mencegah terjadinya berbagai tindak penipuan dan percaloan dalam rekrutmen CPNS.
Herman menyatakan dalam modusnya, pemilik portal-portal tersebut tampak pintar mempermainkan emosi pembaca melalui informasi yang diunggahnya. Untuk meyakinkan pembaca, pemilik portal mengutip pemberitaan Kementerian PANRB hingga menampilkan foto Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
Kementerian PANRB mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan mewaspadai rumor yang berkembang, terkait rekrutmen CPNS, terutama di media sosial. "Setiap informasi akan kami sampaikan melalui website Kementerian PANRB. Karena itu, masyarakat supaya mengonfirmasikan informasi yang meragukan ke Kementerian PANRB," ujarnya.
Dia mengingatkan, sejak tahun 2014, seleksi CPNS di seluruh Indonesia sudah menggunakan sistem Computer Assisted Test?(CAT) yang tidak membuka peluang bagi intervensi pihak manapun. Seleksi CPNS juga tidak dipungut biaya. "Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS, apalagi harus memberikan imbalan sejumlah uang, dipastikan penipuan," ungkapnya.
Dia juga menekankan, hingga saat ini Kementerian PANRB belum mengeluarkan informasi terkait seleksi CPNS 2016. Dengan dilaporkannya 17 portal yang mengunggah berita bohong ini, Herman berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap pelaku dan motivasinya, serta menindak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
"Tindakan itu patut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP," ujar dia.