Rabu 10 Feb 2016 17:41 WIB

Peredaran Miras di Tempat Hiburan tak Terkontrol

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Achmad Syalaby
Botol minuman keras.
Foto: Antara
Botol minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Lambannya pembentukan tim terpadu penegakan dan pengawasan pelaksanaan Perda No 15 Tahun 2014 tentang Peredaran dan Pengendalian Minuman Beralkohol, menyebabkan peredaran minuman keras di tempat hiburan semakin tidak terkontrol.

''Akibat lambannya pembentukan tim terpadu dari eksekutif, kita di legislatif sering mendapat keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan. Termasuk pelanggaran terhadap Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB),'' jelas Sekretaris Komisi D DPRD Purwokerto Yoga Suigama, Rabu (10/2).

Menurut dia, hal ini bukan hanya disebabkan oleh sikap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait, yang lamban mengatasi masalah peredaran miras tanpa izin. Namun  disebabkan  belum dibentuknya tim terpadu yang menangani masalah tersebut.

''Perda No 15/2014 yang mengatur masalah peredaran miras sebenarnya sudah lama diberlakukan. Salah satu klausul dalam perda tersebut, mengamanatkan dibentuknya tim terpadu lintas sektor yang akan melakukan pengawasan dan pengendalian miras. Namun sampai saat ini, tim tersebut tidak juga terbentuk,'' katanya.

Dia menyatakan, jika  tim terpadu sudah terbentuk dan menjalankan fungsinya dengan baik,  DPRD tidak akan mendapat banyak keluhan dari masyarakat.

Yoga menyebutkan, peredaran miras yang semakin tidak terkendali ini, dibuktikan saat Komisi D DPRD melakukan sidak di salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto. Di tempat karaoke yang berlabel tempat karaoke keluarga tersebut, ternyata juga disediakan miras dan wanita pemandu lagu yang berpakaian seksi. ''Ini sungguh memprihatinkan,'' tegasnya.

Anggota Komisi D lainnya, Didi Rudianto, juga merasa prihatin dengan kondisi ini. Dia menyebutkan, dari pemantauan di internet, bahkan ada sejumlah tempat karaoke di Kota Purwokerto  terang-terangan menjual paket miras berikut 'hiburan plus-plus' lainnya secara online.  ''Padahal setelah kita cek ke dinas terkait, tempat karaoke tersebut belum memiliki SIUP MB. Termasuk menyediakan pemandu lagu (PL) secara terbuka,'' katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement