REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Anggota Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengaku kecewa dengan adanya pemindahan Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan ke LP Pasir Putih. Michdan menjelaskan, pemindahan dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu ke penasihat hukum terpidana kasus terorisme itu.
(Baca: Ba'asyir akan Diisolasi di LP Pasir Putih).
Menurut dia, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan setelah pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 9 Februari 2016.
"Usai sidang, ustaz Abu langsung dibawa ke sana (Lapas Pasir Putih, red.). Seharusnya kan (penasihat hukum) diberi tahu, kan ada pejabat lapas yang mendampingi sidang," katanya.
Ia mengatakan bahwa Abu Bakar Ba'asyir sudah tua dan sering sakit-sakitan sehingga seharusnya pemindahan tersebut diberitahukan kepada penasihat hukumnya.
Padahal, kata dia, pihaknya sedang mengupayakan agar Abu Bakar Ba'asyir bisa dipindahkan ke rumah tahanan negara (rutan) atau lapas yang dekat dengan kampung halamannya di Solo sehingga keluarga tidak perlu membesuk terlalu jauh.
"Sedang kami mohonkan pemindahan itu. Akan tetapi, karena ada proses yang diminta ustaz Abu untuk PK-nya, maka ustaz Abu juga yang minta supaya jangan dipindahkan," jelasnya.