REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto mengatakan ada tujuh kesalahan yang kerap dilakukan pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Budianto menambahkan, pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini ukurannya lebih panjang lima sentimeter dibanding sebelumnya. Perubahan plat dilakukan karena ada penambahan tiga huruf di belakang nomor, misalnya B 1099 GFW. Sementara sebelumnya hanya dua huruf, seperti B 1724 HK. Dengan diperpanjang plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Ruang antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak lagi diberi pembatas lis putih. Baris pertama menunjukan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.
Bagi warga yang tidak memasang plat nomor akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 280. Adapun bunyi pasal tersebut "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah."
Lantas, apa sajakah kesalahan yang kerap dilakukan pada plat kendaraan?