Jumat 12 Feb 2016 14:27 WIB

Luhut Ingin Revisi UU Terorisme Segera Ketok Palu

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan revisi UU Terorisme harus cepat selesai. Hal ini mengingat sudah terjalin komunikasi antara pemerintah dan DPR sedari penyusunan draf.

Luhut berharap dalam dua bulan kedepan revisi UU Terorisme sudah bisa ketok palu. Ia meminta DPR untuk segera membahasnya agar UU Teroris yang baru bisa segera berlaku.

"Saya sudah komunikasi dengan DPR. Ya harapannya dua bulan kedepan sudah beres. Kita kan juga sudah sering diskusi," ujarnya, Jumat (12/2).

Ia mengatakan alasan mengapa revisi UU Terorisme harus segera disahkan, sebab ia mulai khawatir dengan ideologi radikal yang selama ini ada di Indonesia. Bahkan, Luhut mengatakan ideologi tersebut menyebar lewat balik jeruji.

Dari situ, ia menilai dengan disahkannya revisi UU Terorisme pemerintah bisa langsung memisahkan para golongan teroris yang ada di penjara.

Luhut menyebut, para suporter terorisme masih bisa dideradikalisasikan. Daripada mereka terus jadi satu dengan para dedengkot teroris, malah akan semakin kuat faham mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement