Jumat 12 Feb 2016 16:16 WIB

Jokowi Gagas Cara Baru Pelantikan Gubernur

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dan (tengah) beserta tujuh pasang Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan dikawal pasukan kehormatan berjalan bersama menuju Istana Negara untuk mengikuti acara pelantikan di Jakarta, Jumat (12/2).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dan (tengah) beserta tujuh pasang Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan dikawal pasukan kehormatan berjalan bersama menuju Istana Negara untuk mengikuti acara pelantikan di Jakarta, Jumat (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggagas cara baru dalam pelantikan kepala daerah. Hal itu dipraktikkan dalam acara pelantikan tujuh pasang gubernur-wakil gubernur hasil pilkada serentak 2015 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/2).

Pemberian amanat Presiden setelah acara pelantikan salah satunya merupakan nuansa baru dalam acara pelantikan gubernur-wakil gubernur di Istana Negara. Sebelumnya, tujuh pasang kepala daerah itu melakukan kirab dari halaman Istana Merdeka disambut oleh Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden berjalan kaki menuju Istana Negara untuk dilantik.

Sebelum ke Istana Negara, satu per satu calon gubernur dan wakil gubernur dipandu oleh Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden menuju Ruang Kredensial, Istana Merdeka. Di Ruang Kredensial, Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden memperkenalkan para calon gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kemudian, Presiden menyerahkan petikan keputusan Presiden kepada masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur. Setelah semua menerima petikan keppres, Presiden beserta Wakil Presiden dan seluruh calon gubernur dan wakil gubernur berjalan bersama menuju ruang pelantikan di Istana Negara diiringi oleh Pasukan Kehormatan Paspampres.

Di Istana Negara, prosesi pelantikan dilaksanakan sebagaimana biasanya, yakni diawali dengan pembacaan keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Sutiawan, dilanjutkan pengambilan sumpah/ janji yang dipandu oleh Presiden diikuti penandatanganan berita acara pelantikan.

Hal yang sedikit berbeda dalam prosesi pelantikan ini sendiri adalah seusai penandatanganan berita acara pelantikan, Presiden memberikan amanat, padahal biasanya hal ini tidak biasa dilakukan sebelumnya. Perubahan susunan dan tradisi pelantikan gubernur dan wakli gubernur ini digagas oleh Presiden Jokowi.

Presiden menilai, jabatan gubernur dan wakil gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah, melainkan lebih dari itu berperan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah masing-masing. Sebagai wakil pemerintah pusat, para gubernur dan wakil gubernur membantu Presiden dalam menjalankan program-program prioritas dan strategis pemerintah pusat.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement