REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 277 orang dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus terorisme. Dari 277 daftar cekal tersebut, sebanyak 80 orang memiliki kaitan dengan kelompok radikal ISIS.
"Jumlah tersebut merupakan daftar cekal yang berlaku dari Indonesia ke luar negeri maupun dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F Sompie, Jumat (12/2).
Ronny menjelaskan dalam daftar cekal tersebut lebih banyak warga negara asing ketimbang warga negara Indonesia.
"Lebih banyak warga negara asingnya daripada warga Indonesia. Ada 97 WNA, 123 tidak diketahui (kewarganegaraannya), dan sisanya warga negara Indonesia," kata Ronny.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku sudah mendapatkan daftar nama-nama terduga teroris yang dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.
Yasonna mengatakan Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teror, dan Polri terkait nama-nama yang diduga merupakan pelaku teror. Daftar nama yang dicekal tersebut diserahkan oleh BIN, BNPT, dan Polri.