Sabtu 13 Feb 2016 20:57 WIB

MUI Apresiasi Sikap KPI Larang Tayangan Berunsur LGBT

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi kelompok LGBT
Foto: EPA/Ritchie B. Tongo
Ilustrasi kelompok LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap yang diambil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang berani dengan tegas melarang setiap tayangan berunsur LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di semua stasiun televisi di Indonesia.

Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Ustaz Bachtiar Nasir mengatakan mayoritas masyarakat dan umat Islam di Indonesia mendukung langkah berani KPI ini.

"Kita sangat sepakat dengan KPI yang lantang berani melarang tayangan berunsur mempromosikan LGBT," katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (13/2).

Ia melanjutkan, sebab menurutnya dari medialah gerbang bagi para pendukung LGBT mempromosikan perilaku menyimpang ini ke masyarakat luas. Karena itu MUI bersama masyarakat akan mendukung sikap ini, bila suatu saat KPI mendapatkan protes dan tuntutan dari berbagai pihak karena melarang tayangan berunsur LGBT.

"KPI jangan takut, masyarakat mayoritas bersama KPI melindungi generasi muda dari tayangan yang mempromosikan perilaku seksual menyimpang," ujar Sekjen Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia ini.

Bachtiar pun berharap semoga KPI tetap tegas dan konsisten dengan langkah ini, agar media televisi di Indonesia tidak bisa seenaknya membuat program tayangan yang merusak generasi muda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement