REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo mengatakan masa pencegahan ke luar negeri untuk terdakwa Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong akan segera habis. Kejati meminta supaya Mahkamah Agung (MA) untuk segera menuntaskan perkara guru Jakarta Internasional School (JIS) tersebut.
"Masa cegah terhadap dua terdakwa akan segera berakhir akhir bulan Februari ini," ujar Waluyo saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/2).
Kejati khawatir jika hingga akhir Februari belum ada tindak lanjut perkara tersebut, maka terdakwa akan meloloskan diri ke negaranya. Karena menurut dia, jika terdakwa sudah terbang ke luar negeri maka akan sulit untuk kejaksaan melanjutkan proses hukumnya.
"Perkara JIS, Jaksa Penuntut Umum kasasi sudah 6 bulan namun sampai sekarang belum ada vonis dari MA," ujar Waluyo.
Menurutnya ini tidak adil jika hanya terdakwa orang Indonesia yang mendekam di penjara. Sedangkan terdakwa asing dapat terbang bebas ke luar negeri.
"Apakah hanya terdakwa orang Indonesia yang mendekam di penjara dan sebagai penghuninya sebaliknya membiarkan orang asing melenggang pergi ke luar negeri tanpa ada beban," ujar Waluyo.