REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyarankan adanya audit terhadap sistem perekrutan pegawai di Jakarta International School (JIS) pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
Vonis selama 11 tahun penjara terhadap dua guru JIS membuktikan adanya kejahatan seksual serius di sekolah itu. Ketua Divisi Sosialiasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap JIS.
"Kami minta agar Kemendikbud mau mengaudit kembali apakah masih ada individu atau pihak lain yang memiliki keterlibatan kejahatan seksual dan masih bekerja di JIS. Audit terhadap sistem rekruitmen guru, petugas kebersihan atau karyawan lain juga perlu dilakukan," ujar Erlinda kepada Republika.co.id, Jumat (26/2).
Pihaknya berpendapat audit dinilai perlu mengingat keselamatan siswa-siswi di JIS. Erlinda menilai, vonis 11 tahun penjara bagi kedua guru JIS membuktikan adanya perilaku kejahatan seksual serius di sekolah itu.
"Hukuman penjara selama 11 tahun itu bukti adanya kejahatan yang tidak main-main. Meski sudah ada keputusan inkrah, kami berharap pemerintah tetap mengawasi sekolah tersebut," tegas Erlinda.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutus kedua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong menjalani hukuman 11 tahun penjara atas tindakan pelecehan seksual terhadap siswa pada 2014 lalu. Keduanya dianggap melanggar pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.