REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pengolahan usus ayam berformalin dengan penghasilan mencapai Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan di Kembangan Jakarta Barat.
"Pabrik itu bisa mengolah usus ayam berformalin sebanyak 70 kilogram per hari," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Jakarta, Selasa.
Aparat Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemilik berinisial CTW alias Y bersama dua orang karyawan yang membantu mengolah usus ayam berformalin.
Agung menuturkan awalnya polisi mendapatkan informasi adanya industri pengolahan usus ayam yang menggunakan bahan pengawet.
Selanjutnya, polisi menggeruduk tempat pengolahan usus ayam dengan mengamankan pemilik pabrik dan dua karyawan, serta menyita barang bukti alat pengolahan.
"Tersangka telah menjalankan usahanya sejak 2014 dengan cara mengolah usus ayam menggunakan formalin agar tahan lama," ujar Agung seraya menambahkan tersangka CTW menjual usus ayam Rp10 ribu per kg dengan untung Rp5 ribu per kg.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Darjamuni mengaku telah membentuk tim gabungan pemantau pasar untuk menjamin keamanan pangan.
Petugas gabungan itu memantau 149 pasar tradisional, lima pusat perikanan dan sejumlah pasar induk dengan mengambil 64 sampel untuk diteliti.