REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, mengungkap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Dumai.
"Setidaknya ada enam orang tertangkap tangan menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan mengantongi uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba," kata Kapolres Dumai AKBP Suwoyo di Pekanbaru, Kamis.
Suwoyo mengatakan enam napi yang diduga kuat melakukan aktivitas peredaran narkoba dalam lapas tersebut, adalah Yo (38) dengan barang bukti dua paket sabu-sabu serta uang Rp 3,6 juta. Yo diamankan bersama rekannya Al (36).
Selanjutnya JH (36) tertangkap menguasai satu paket kecil ganja, JS (28) satu paket sabu-sabu, serta He yang kedapatan memiliki uang senilai Rp 15 juta dan diduga kuat hasil dari transaksi narkoba.
Selanjutnya di sel tahanan wanita petugas turut menemukan dua paket kecil sabu-sabu yang diduga milik tahanan wanita berinisial Yu.
Sebanyak enam tahanan yang diamankan pada razia yang digelar pada Selasa (16/2) siang tersebut, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Dumai.
Menurut Suwoyo, dalam razia yang melibatkan sebanyak 127 personel tersebut menyisir ke sejumlah blok yang terdiri atas kamar tahanan dan memeriksa para napi satu persatu.
"Dari data yang kita ketahui terdapat sebanyak 753 Napi yang berada di sana," ujarnya.
Suwoyo menjelaskan bahwa kegiatan itu dilakukan oleh jajarannya sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menyatakan bahwa jumlah narapidana dan tahanan di lapas dan rumah tahanan negara kelebihan kapasitas hingga 282 persen.
"Secara keseluruhan total tahanan dan narapidana mencapai 8.573 orang sementara kapasitas hanya berkisar 3.041 sehingga 'over capacity' sebesar 282 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Menkumham Riau Dr Ferdinand Siagian beberapa waktu lalu.
Menurut Ferdinand, kelebihan kapasitas sejumlah lapas dan rutan di Riau itu umumnya karena banyaknya tahanan atau napi yang berhubungan dengan kasus narkoba sehingga hal itu memungkinkan memberikan celah terjadinya peredaran barang haram tersebut.