Kamis 18 Feb 2016 15:37 WIB

Bunga Deposito Dana Pemerintah akan Dibatasi

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menginisiasi untuk memangkas bunga deposito dari dana Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini terparkir di perbankan. 

Dengan tingkat bunga deposito yang cukup tinggi, dana tersebut justru lebih banyak dibiarkan di bank ketimbang disalurkan guna menjalankan program pemerintah.

(Baca : Lembaga Pemerintah Incar Bank dengan Bunga Tinggi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam rapat yang digelar di kantor Wakil Presiden, Pemerintah bersama BI dan OJK telah mengkoordinasiakan upaya untuk mengurangi tingkat bunga. Penurunan tingkat bunga ini diharap bisa membuat dana yang mengendap di perbankan bisa berbalik ke arah dan digunakan untuk pembangunan.

"Kenapa tingkat bunga mesti turun karena kita ingin agar danan ini bisa digunakan untuk perekonomian lebih meningkat," ujar Bambang usai melakukan pelantikan Esselon II di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/2).

Untuk nilai suku bunganya, Bambang belum bisa memastikan berapa besaran turunnya. Namun dia memastikan bahwa suku bunga ini akan lebih rendah dari suku bunga perbankan yang sudah ada. "Batas atas nanti akan dibahas lebih dalam. Tapi pasti single digit karena selama ini bunga deposito mencapai 8 persen," kata Bambang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement