Kamis 18 Feb 2016 16:59 WIB

Aparat Gagalkan Penyelundupan Cangkang Kerang Bernilai Rp 5 Miliar

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Achmad Syalaby
Mutiara asli dari cangkang tiram.
Foto: Kamran J/AP
Mutiara asli dari cangkang tiram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea & Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priok dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pekan ini berhasil mengamankan 4.268 cangkang kerang kepala kambing dari upaya perdagangan ilegal oleh salah satu oknum eksportir di Jakarta.

Ribuan cangkang kerang yang bernilai miliaran rupiah itu rencananya akan dikirim ke Cina. Kerang kepala kambing memiliki nama Latin Cassis Cornuta. Menurut Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hewan laut tersebut termasuk jenis satwa langka yang dilindungi negara.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai, Hari Mulya menuturkan, kasus ini mulai terungkap saat aparatnya melakukan pemeriksaan terhadap satu kontainer yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok beberapa hari lalu. "Setelah diperiksa, kontainer tersebut ternyata berisi 388 koli (paket) cangkang kerang kepala kambing," ujar Hari di Jakarta, Kamis (18/2).

Dalam menjalankan aksi penyelundupannya, kata dia, oknum eksportir menggunakan nama perusahaan lain, yaitu PT YBS. Pada dokumen ekspornya, pelaku menuliskan keterangan bahwa barang-barang tersebut berasal dari DKI Jakarta dan hendak dikirimkan ke Tiongkok. Namun, di dokumen itu tidak terdapat penjelasan yang rinci mengenai barang yang diekspor.

Eksportir hanya mencantumkan jenis barang berupa 'cangkang moluska', tanpa menguraikan secara spesifik informasi tentang jenis spesies hewan tersebut. "Setelah melakukan investigasi bersama tim ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, kami dapati bahwa cangkang itu ternyata berasal dari kerang kepala kambing, spesies yang masuk ke dalam daftar jenis satwa dilindungi di Indonesia dan tidak boleh diekspor," ungkap Hari. 

Kepala KPU Bea & Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priok, Fajar Doni menjelaskan, upaya penyelundupan oleh oknum eksportir tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 5,33 miliar. "Tidak hanya itu, tindakan pelaku juga menimbulkan kerugian immateriil terhadap Indonesia karena adanya potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya," ucap Fajar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mudjiono mengatakan, instansinya terus berusaha memerangi penyelundupan flora dan fauna yang dilindungi undang-undang. Ia pun mengingatkan masyarakat yang memiliki satwa maupun tumbuhan langka dengan cara ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang.

"Semua pemilik hewan maupun tumbuhan langka yang dilindungi negara, kami minta menyerahkannya dengan sukarela kepada BKSDA," ujar Mudjiono.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement